Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar berdiri sebagai akibat dari pemisahan (pemekaran) pemerintahan Kabupaten Badung menjadi Kota Madya Denpasar dan Kabupaten Badung (pusat pemerintahan semula bertempat di kawasan Civic Centre Lumintang, kini telah dipindahkan ke Wilayah Sempidi sebagai akibat terjadinya kebakaran pada tahun 1999). Pemerintahan Kota Madya Denpasar sekarang menjadi Kota Denpasar, berpusat di jantung Kota Denpasar yaitu Jl. Gajah No. 1 Denpasar. Seiring dengan perubahan tersebut, maka Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar mengikuti alur kepemerintahan.
Pada saat berdirinya, Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar belum memiliki gedung tetap, diawali dengan menyewa sebuah bangunan di Jl. Pacar No. 1 Kereneng Denpasar, kemudian berpindah ke Jl. Teratai No. 25 Denpasar (sebelumnya merupakan Rumah Dinas Kepala Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali), dan sekarang Kementerian Agama Kota Denpasar telah memiliki kantor sendiri yang berlokasi di kawasan Lumintang (bekas Civic Centre Lumintang/eks. Puspem Badung) yang beralamat di Jl. Gatot Subroto VI/ J Denpasar Nomor 30.
Kami Segenap Keluarga besar Kementerian Agama Kota Denpasar dengan ini menyatakan siap melaksanakan Reformasi Birokrasi untuk menjadikan Kementerian Agama Kota Denpasar sebagian Lembaga yang :
Dalam rangka menata Indonesia yang lebih baik, berdasarkan nilai – nilai 5 Budaya Kerja Kemenag Kota Denpasar, serta sesuai dengan prinsip – prinsip Keterbukaan Informasi Publik
Pelaksanaan reformasi birokrasi pada seluruh instansi pemerintah diselenggarakan demi terciptanya pemerintahan yang baik dengan 3 (tiga) indikator utama, yakni peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik. Untuk percepatan pencapain indikator utama tersebut adalah dengan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas. Berikut penjelasan dan pedoman pembangunan zona integritas.
Zona Integritas atau disingkat dengan ZI merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Predikat tersebut didapat dengan melalui beberapa tahapan dalam pembangunan zona integritas.
Manajemen perubahan bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu pada unit kerja yang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan zona integritas.
Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.
Penataan sistem manajemen SDM aparatur bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.
Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi.
Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing instansi pemerintah.
Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.
Klik tombol dibawah untuk menuju portal dokumen elektronik Zona Integritas
Menuju Portal E-Dok ZI