1. Sejak anak saya sekolah TK, saya terbiasa memberikan oleh-oleh pada guru kelasnya, karena saya perlu berterima kasih dan membalas perhatian guru kepada anak saya. Sekolah anak saya adalah sekolah swasta.

2. Beberapa kali saya meminta uang dari suami dengan alasan untuk membeli keperluan sekolah anak, tapi sebenarnya saya gunakan untuk membayar arisan atau iuran-iuran lainnya.

3. Pimpinan perusahaan TRK menghimbau karyawannya untuk menghentikan kebiasaan membawa oleh-oleh. Tindakan pimpinan perusahaan ini bertujuan untuk memberantas korupsi mulai dari hal kecil.

4. Saya ingin sekali tidak memberikan uang pada petugas yang mengurus KTP. Saya paham, bahwa hal itu tidak baik tetapi semua tetangga saya memberi. Bila tidak memberi, bisa saja KTP baru selesai enam bulan. Karena perlu memiliki KTP segera, akhirnya saya memberi uang rp.50ribu. Hanya memberi sedikit tapi urusan cepat beres.

5. Sebagai pejabat di Kabupaten, saya seringkali menerima banyak tamu. Ada beberapa tamu dari Provinsi yang terus terang meminta oleh-oleh tetapi ada juga yang tidak. Karena saya pusing, akhirnya saya memutuskan memberikan oleh-oleh pada semua tamu yang datang dari Provinsi. Anggaran oleh-oleh, saya dapat dari memotong anggaran kegiatan lain.

6. Koruptor melanggar UU No. 31/1999 dan UU No. 20/2001. Semua pelaku korupsi harus dihukum, agar mereka tidak mengulanginya lagi dan dapat mencegah orang lain untuk melakukan hal yang sama.

7. Saya adalah panitia pembangunan tempat ibadah terbesar di kota tempat saya tinggal. Ada seorang pegawai Pemerintah yang katanya juga memiliki banyak usaha lain, selalu siap memberikan bantuan dalam jumlah besar. Saya merasa bersyukur dan gembira, karena pembangunan lancar, meski saya bertanya-tanya, darimana beliau mendapatkan uang, karena tempat tinggal beliau tergolong biasa-biasa saja.